Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta Edukasi dimanapun anda berada....
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta Edukasi dimanapun anda berada....
Hak dan Kewajiban Bagi Seorang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
foto:slideshare.net
Sebelum seseorang menyandang statusnya sebagai seorang guru tentunya sudah mengetahui apa saja Hak dan Kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang di emban..Lalu Bagaimana dengan rekan-rekan yang ingin berprofesi sebagai seorang Guru?
Bagi rekan-rekan yang bercita-cita ingin menjadi guru yang tetntu ini adalah sebuah cita-cita yang sangat mulia, tetntu harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai guru.
Langsung saja kita ke pokok pembahasannya..
A. Hak Seorang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14;
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang-
kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,-
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,-
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,-
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik-
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik-
dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan-
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan-
Peraturan Pemerintah.
B. Kewajiban Seoarang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ;
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai-
B. Kewajiban Seoarang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ;
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai-
dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan-
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,-
ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta-
didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai-
agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com
Sumber referensi : UU RI No.14 Tahun 2005
0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SEORANG GURU"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.