JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL KEMENAG SUDAH TERBIT, INI SYARAT DAN BERKAS YANG HARUS DILENGKAPI OLEH GURU PENERIMA TUNJANGAN.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta Edukasi dimanapun anda berada....
Alhamdulillah kabar baik bagi guru-guru dibawah naungan kemenag...
 
Sumber Foto:forumguru.net
Seperti yang kreasiberita.com kutip dari info-gtk.blogspot.co.id------Dirjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbikan aturan atau petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan fumgsional bagi guru kemenag bagi guru non PNS yakni surat bernomor 1029 tahun 2016

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5r5MQBC_zvZGdGwtndJkCEzKf3hIlyJ9mmwRp371v9fa38nJrt6tidfZR-aETQvBiu1Cl7WzQT-DcPB3wd6qhEZciqWxqeGFbdIu_6VjXvMEvDr3jYXo43h12owTuJ6YwGcW1mpGxG_M/s1600/juknis+tufung+kemenag.png
 Juknis tunjangan fungsional kemenag Madrasah 2016.


Berdasarkan Juknis tersebut bisa kami sebutkan syarat berkas bagi penerima tunjangan fungsional Kemenag:

1.    Kartu NUPTK yang di printout dari aplikasi Simpatika
2.    SK sebagai guru tetap Yayasan atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
3.    Surat Keterangan Mengajar dilampiri Jadwal
4.    Fotokopi ijazah S1/DIV
5.    Surat Pernyataan Kinerja



Besaran tunjangan fungsional Kemenag adalah Rp 250ribu/bulan atau 3juta rupiah setahun.
Silakan klik link di bawah untuk mendapatkan juknisnya.

Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih telah berkunjung. Salam kreasiberita.com

Sumber:info-gtk

0 Response to "JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL KEMENAG SUDAH TERBIT, INI SYARAT DAN BERKAS YANG HARUS DILENGKAPI OLEH GURU PENERIMA TUNJANGAN."

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.