KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA SUDAH BISA MEMBAYARKAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia....

Bapak/Ibu Guru dimanapun anda berada, Menurut Bapak Tagor Alamsyah Harahap yang di posting pada sebuah akun facebook miliknya, Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendiknas dimaksud. Kami akan mengupload permendiknas tersebut dalam waktu dekat.
 
Foto:serambimata
Berikut Foto Lampiran Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah.
 
NB:bila foto lampiran sulit dibuka, coba klik pada sumber di bawah ini.

Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber:facebook

0 Response to "KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA SUDAH BISA MEMBAYARKAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.