Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,,
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,,
Mendikbud: Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tidak boleh merokok disekolah, apabila ketahuan merokok diberi sanksi berat.
Seperti yang kreasiberita.com kutip dari beritasatu.com-----Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengingatkan tentang larangan guru dan kepala sekolah merokok di lingkungan sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 64 tahun 2015 tentang kawaasan tanpa rokok di sekolah. Maka, bagi yang masih melanggar akan terkena sanksi.
foto:aktual.com
Anies menyebutkan, sanksi yang akan diterima guru dan kepala sekolah jika ketahuan merokok, maka mereka akan diberhentikan atau dimutasikan. Pasalnya, rokok merupakan gerbang untuk masuk ke dalam narkoba dan sejenisnya.
“Ini sudah ada Permen ya, agar guru dan kepala sekolah tidak boleh merokok di sekolah, jika terbukti mereka akan kena sanksi dimutasi atau diberhentikan,” kata Anies di sela-sala Perayaan Puncak Bulan Pendidikan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Minggu, (29/5).
Pendiri Indonesia Mengajar ini menjelaskan, sangat penting ditegakan peraturan ini karena, pada pasal lima Permendikbud ini ditertulis jika kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga mengimbau agar guru bertindak sesuai dengan permen. Maka jika ada siswa yang merokok, guru dapat memanggil orangtua siswa bersangkutan untuk membicarakan dengan baik-baik dalam bentuk binaan. Pasalnya, siswa tidak diperkenankan untuk diberhentikan dari sekolah. Bahkan, sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina siswa.
“Jika sekolah menemukan anak merokok, maka panggilkan orangtuanya baik-baik untuk membina anak tersebut, bukan langsung dikeluarkan dari sekolah. Karena pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi oleh negara,” kata Anies.
Dia mengharapkan, agar masyarakat melaporkan, jika ada sekolah yang memperhentikan anak dari sekolah ketika melanggar aturan. Bahkan melanggar hak anak untuk menempuh pendidikan.
“Ini sudah ada Permen ya, agar guru dan kepala sekolah tidak boleh merokok di sekolah, jika terbukti mereka akan kena sanksi dimutasi atau diberhentikan,” kata Anies di sela-sala Perayaan Puncak Bulan Pendidikan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Minggu, (29/5).
Pendiri Indonesia Mengajar ini menjelaskan, sangat penting ditegakan peraturan ini karena, pada pasal lima Permendikbud ini ditertulis jika kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga mengimbau agar guru bertindak sesuai dengan permen. Maka jika ada siswa yang merokok, guru dapat memanggil orangtua siswa bersangkutan untuk membicarakan dengan baik-baik dalam bentuk binaan. Pasalnya, siswa tidak diperkenankan untuk diberhentikan dari sekolah. Bahkan, sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina siswa.
“Jika sekolah menemukan anak merokok, maka panggilkan orangtuanya baik-baik untuk membina anak tersebut, bukan langsung dikeluarkan dari sekolah. Karena pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi oleh negara,” kata Anies.
Dia mengharapkan, agar masyarakat melaporkan, jika ada sekolah yang memperhentikan anak dari sekolah ketika melanggar aturan. Bahkan melanggar hak anak untuk menempuh pendidikan.
Demikian Berita yang bisa kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: beritasatu
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: beritasatu
0 Response to "MENDIKBUD: KEPALA SEKOLAH, GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK BOLEH MEROKOK DISEKOLAH, APABILA KETAHUAN MEROKOK DIBERI SANKSI BERAT."
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.