PENGELOLA SERTIFIKASI: INI MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG MASING-MASING BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNSD

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta Edukasi dimanapun anda berada....

Harapan pencairan TPG oleh Seluruh Guru bisa dicairkan secepat mungkin, akan tetapi semua tahapan pelaksanaan supaya bisa dicairkan harus melewati beberapa prosedur.


Seperti yang di informasikan oleh  bagian pengelola sertifikasi dalam keterangannya berikut ini:

UNTUK DIPAHAMI DAN DISOSIALISASIKAN

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tugas, Fungsi, dan Wewenang masing-masing Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD

1. Data Guru dientri di DAPODIK Sekolah oleh Operator dan dikirim ke Warehouse GTK.

2. Warehouse GTK menerima data hasil pengiriman DAPODIK.

3. Sistem memvalidasi data yang masuk di Warehouse GTK (Memenuhi syarat atau tidak?).

4. Hasil validasi sistem diinformasikan di web kemdikbud (http://info.gtk.kemdikbud.go.id) yang dapat dicek oleh masing-masing Guru. Bagi Guru yang datanya belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memutakhirkan data di DAPODIK melalui Operator Sekolah sampai batas waktu yang telah ditentukan.

5. Data Guru yang memenuhi syarat menurut sistem di Ditjen GTK, diterbikan SKTP.

6. Setelah SKTP terbit, Tunjangan Profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan kabupaten (Pengelola Tunjangan Profesi) sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data Guru. Bagi Guru yang tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan memperbaiki berkas.

7. Guru yang memenuhi syarat pemberkasan diajukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi oleh Dikpora (Pengelola Tunjangan Profesi) dengan membuat daftar pengajuan Pembayaran dan SPM.

8. DPKAD menerbitkan SP2D sesuai SPM dari Dikpora.

9. Penyaluran Tunjangan Profesi ke masing-masing Rekening Penerima.

10. Dikpora (Pengelola Tunjanga Profesi) menyusun Laporan Per Triwulan sesuai Laporan Penerimaan dari masing-masing Guru Penerima Tunjangan Profesi.

TTD

Pengelola Sertifikasi

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com

Sumber: facebook

0 Response to "PENGELOLA SERTIFIKASI: INI MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG MASING-MASING BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNSD"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.