Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,,
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,,
16 Tugas dan Tanggung
Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah 2016.
Berdasarkan Permendikbud RI No.80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP tahun 2016, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
foto:bangsaonline.com
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tim Manajemen BOS Sekolah.
Penanggung Jawab : Kepala Sekola.
Anggota : a. Bendahara Sekolah
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan
mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya
konflik kepentingan.
1. Beberapa Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
5. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
6. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan danaBOS yang diterima;
8. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
15. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tim Manajemen BOS Sekolah.
Penanggung Jawab : Kepala Sekola.
Anggota : a. Bendahara Sekolah
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan
mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya
konflik kepentingan.
1. Beberapa Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
5. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
6. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan danaBOS yang diterima;
8. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
15. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
2. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah.
a. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
b. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
a. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
b. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Referensi: juknis Bos Dikdas 2016
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com
0 Response to "16 Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah 2016."
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.