KREASIBERITA - Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Kementerian PAN RB sudah memastikan bahwa tahun 2016 akan kembali digelar seleksi penerimaan cpns, akan tetapi penerimaan tersebut hanya terbatas kepada 4 kategori SDM yang telah ditetapkan dan juga formasi yang mendukung program nawacita.
Sebanyak 81000 alokasi formasi telah disetujui Kementerian Keuangan sebagai pengalokasi anggaran, walaupun sebelumnya pihak Kemenpan mengajukan sekitar 150.000 klausul formasi.
Sebanyak 81000 alokasi formasi telah disetujui Kementerian Keuangan sebagai pengalokasi anggaran, walaupun sebelumnya pihak Kemenpan mengajukan sekitar 150.000 klausul formasi.
Pengadaan CPNS yang berintegritas berbasis merit sistem, Pelaksanaannya akan menggunakan sistem CAT dan dijadwalkan pada bulan juli mendatang pengumuman resmi pendaftaran cpns akan diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sendiri melalui Panselnas.
Soal CAT yang terdiri dari Tes Intelegensi Umum-TIU, Tes Wawasan Kebangsaan-TWK dan Tes Karakteristik Pribadi-TKP sudah selesai dibuat dan dipersiapkan oleh konsorsium perguruan tinggi dan beberapa unit kerja dibawah Kemendikbud dan saat ini soal soal tersebut sudah berada di tangan Kemenpan RB.
“Naskah TKD ini dikerjakan oleh Biro Kepegawaian, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk bahasanya dikoreksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,” ujar Anies seperti dijelaskan melalui laman Kemdikbud (21/1/2016)
Penyerahan soal soal tes cpns tersebut dilakukan oleh Menteri Anis kepada Menteri Yuddy di Kantor Kemendikbud dalam bentuk compact disc pada tanggal 20 Januari 2016.
Mengenai naskah soal TKD CPNS, Anis menjelaskan bahwa naskah soal TKD itu terdiri dari tiga subtes yaitu soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 4.817 butir, soal Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 8.001 butir dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 6.002 butir soal. Sehingga total keseluruhan TKD yang telah disusun sebanyak 18.820 butir soal.
Nah, kamu yang tengah menunggu dan akan mengikuti seleksi CPNS tahun ini, silakan ketahui tata tertib ujian yang harus dilaksanakan sebelum, ketika dan sesudah ujian CAT CPNS dilaksanakan. Pelanggaran tata tertib ujian hanya akan merugikan peserta tes itu sendiri.
Tata tertib ini adalah merupakan tata tertib tes CAT CPNS yang digunakan dalam penerimaan cpns tahun sebelumnya, sedangkan untuk tahun ini point pointnya diperkirakan tidak akan jauh berbeda.
TATA TERTIB PESERTA TES CAT CPNS
> Peserta hadir paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum Tes Dimulai.
> Peserta harus melakukan Registrasi sebelum TKD dimulai.
> Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
> Peserta wajib mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
> Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes, serta menunjukan kepada panitia.
> Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
> Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (Kemeja putih, Bawahan Rok/Celana Hitam bukan Jeans, Menggunakan Sepatu).
> Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
> Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (Dianggap gugur)
> Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
> Peserta hadir paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum Tes Dimulai.
> Peserta harus melakukan Registrasi sebelum TKD dimulai.
> Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
> Peserta wajib mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
> Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes, serta menunjukan kepada panitia.
> Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
> Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (Kemeja putih, Bawahan Rok/Celana Hitam bukan Jeans, Menggunakan Sepatu).
> Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
> Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (Dianggap gugur)
> Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
> Buku-buku dan catatan lainnya.
> Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, Ballpoint.
> Makanan dan Minuman
> Senjata api / tajam atau sejenisnya
Peserta dilarang :
> Bertanya / berbicara dengan sesame peserta tes.
> Menerima / memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
> Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
> Merokok dalam ruangan tes.
> Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.
> Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
SANKSI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (L) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Update: 25 Juni 2016
> Buku-buku dan catatan lainnya.
> Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, Ballpoint.
> Makanan dan Minuman
> Senjata api / tajam atau sejenisnya
Peserta dilarang :
> Bertanya / berbicara dengan sesame peserta tes.
> Menerima / memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
> Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
> Merokok dalam ruangan tes.
> Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.
> Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
SANKSI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (L) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Update: 25 Juni 2016
Sumber:asncpns
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.kreasiberita.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.
Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber.
Terima Kasih atas kunjungan anda.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.kreasiberita.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.
Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber.
Terima Kasih atas kunjungan anda.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
0 Response to "Inilah Tata Tertib Tes CPNS Berbasis CAT Yang Penting Untuk Diketahui"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.