KEMDIKBUD UMUMKAN HASIL VERIFIKASI CALON PESERTA SERGUR 2016. INI KRITERIA PESERTA SERGUR POLA PLPG & TAHAPAN-TAHAPANNYA.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,, 

Kemdikbud telah umumkan hasil verifikasi calon peserta sergur 2016. Ini kriteria peserta sergur pola plpg & tahapan-tahapannya.

Seperti yang kreasiberita.com kutip dari sekolahdasar.net----Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semua guru yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016.
 
foto:jetjetsemut.blogspot.com
 
Tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 sudah berakahir. Tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut :

1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama kurang lebih 10 hari.
Kriteria penetapan peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016 diurutkan dengan prioritas nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sampai 31 Desember 2015.
 
Demikian Berita yang bisa kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber:sekolahdasar

0 Response to "KEMDIKBUD UMUMKAN HASIL VERIFIKASI CALON PESERTA SERGUR 2016. INI KRITERIA PESERTA SERGUR POLA PLPG & TAHAPAN-TAHAPANNYA."

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.