Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Seperti yang kreasiberita.com kutip dari http://rimanews.com -- Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru di Provinsi Lampung yang mengalami masalah dan keterlambatan dalam pembayaran hak para guru itu.
Seperti yang kreasiberita.com kutip dari http://rimanews.com -- Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru di Provinsi Lampung yang mengalami masalah dan keterlambatan dalam pembayaran hak para guru itu.
Ketua Posko yang juga Wakil Direktur LBH di Bandarlampung, Chandra Muliawan di Bandarlampung, Senin mengatakan berdasarkan informasi dan beberapa pengaduan bahwa banyak guru yang belum mendapatkan haknya terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atau yang lebih dikenal sertifikasi guru tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah Dipermudah,,Kode Mapel Guru Sertifikasi Kemenag Lulusan 2007-2008 Akan Disetarakan Secara Otomatis Oleh System Simpatika.
Pengaduan dari beberapa perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Bandarlampung, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lampung, dan Persatuan Guru Nusantara (Perguntara) Lampung.
"Guru yang belum dibayarkan dana sertifikasi tersebut, mayoritas merupakan guru yang mengajar di lingkungan Kota Bandarlampung," kata Chandra.
Pihak Posko mengimbau kepada guru-guru yang belum dibayarkan sertifikasinya untuk tidak takut menyampaikan laporan maupun pengaduan ke posko ini, mengingat dana sertifikasi itu merupakan hak yang harus diterima para guru bersangkutan, kata Chandra lagi.
Berdasarkan Permenkeu Nomor: 48/PMK/07/2016 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan, yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.
Baca Juga: INILAH FITUR UNTUK PENCARIAN KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU PADA APLIKASI SIMPATIKA
Begitu juga untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau dikenal dengan Tunjangan nonsertifikasi, dibayarkan sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK/07/2016.
Chandra mengemukakan sebagaimana telah diketahui bersama, untuk persiapan pencairan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2016 bahwa tunjangan tersebut telah ada dalam rincian APBN 2016 pada poin dana transfer daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut dia lagi, seharusnya guru-guru sudah mendapatkan haknya.
"Apabila masih ada pengaduan dari guru yang belum mendapatkan dana tersebut dari awal triwulan 2016 sampai dengan saat ini, harus dipertanyakan mengingat anggaran tersebut sudah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia," katanya pula.
Baca Juga: Alur Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Terbaru Tahun 2016
Dengan dibuka Posko Pengaduan itu, menurutnya, LBH Bandarlampung akan melakukan pendataan dan mempelajari lebih lanjut serta meminta klarifikasi dari pihak terkait, kemudian apabila terdapat penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang akan ditindaklanjuti melalui lembaga-lembaga penegak hukum yang berwenang.
Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan Sertifikasi Guru di kantor LBH Bandarlampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung dengan nomor telepon pengaduan posko: 08117977990/ (0721)-5600425.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber:rimanews
Baca Juga: Alhamdulillah Dipermudah,,Kode Mapel Guru Sertifikasi Kemenag Lulusan 2007-2008 Akan Disetarakan Secara Otomatis Oleh System Simpatika.
Pengaduan dari beberapa perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Bandarlampung, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lampung, dan Persatuan Guru Nusantara (Perguntara) Lampung.
"Guru yang belum dibayarkan dana sertifikasi tersebut, mayoritas merupakan guru yang mengajar di lingkungan Kota Bandarlampung," kata Chandra.
Pihak Posko mengimbau kepada guru-guru yang belum dibayarkan sertifikasinya untuk tidak takut menyampaikan laporan maupun pengaduan ke posko ini, mengingat dana sertifikasi itu merupakan hak yang harus diterima para guru bersangkutan, kata Chandra lagi.
Berdasarkan Permenkeu Nomor: 48/PMK/07/2016 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan, yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.
Baca Juga: INILAH FITUR UNTUK PENCARIAN KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU PADA APLIKASI SIMPATIKA
Begitu juga untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau dikenal dengan Tunjangan nonsertifikasi, dibayarkan sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK/07/2016.
Chandra mengemukakan sebagaimana telah diketahui bersama, untuk persiapan pencairan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2016 bahwa tunjangan tersebut telah ada dalam rincian APBN 2016 pada poin dana transfer daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut dia lagi, seharusnya guru-guru sudah mendapatkan haknya.
"Apabila masih ada pengaduan dari guru yang belum mendapatkan dana tersebut dari awal triwulan 2016 sampai dengan saat ini, harus dipertanyakan mengingat anggaran tersebut sudah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia," katanya pula.
Baca Juga: Alur Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Terbaru Tahun 2016
Dengan dibuka Posko Pengaduan itu, menurutnya, LBH Bandarlampung akan melakukan pendataan dan mempelajari lebih lanjut serta meminta klarifikasi dari pihak terkait, kemudian apabila terdapat penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang akan ditindaklanjuti melalui lembaga-lembaga penegak hukum yang berwenang.
Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan Sertifikasi Guru di kantor LBH Bandarlampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung dengan nomor telepon pengaduan posko: 08117977990/ (0721)-5600425.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber:rimanews
0 Response to "Baru: Dibuka Posko Pengaduan Pembayaran Sertifikasi Guru"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.