Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Bapak/Ibu Guru dimanapun Anda Berada,,,,,,
Bapak/Ibu Guru dimanapun Anda Berada,,,,,,
Seperti yang kreasiberita.com kutip dari tempo.co -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan secara tegas menolak praktek perpeloncoan dalam masa orientasi siswa di sekolah memasuki tahun ajaran baru 2016/2017. "Sekolah kalau sampai melanggar, kepala sekolahnya bisa diganti," katanya kepada Tempo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2016.
Anies mengatakan, pada Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru disebutkan larangan sekolah menerapkan perploncoan pada masa orientasi siswa baru. Dalam Pasal 5 di peraturan itu tertulis larangan melibatkan siswa senior sebagai penyelenggara masa pengenalan sekolah.
Selain larangan perploncoan, siswa baru juga wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Anies melarang kepada penyelenggara masa orientasi siswa untuk memeberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Dinas Pendidikan di daerah pun wajib mengaeasi pengenalan lingkungan sekolah.
(Baca Juga: Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)/Masa Orientasi Siswa (MOS) T.P 2016/2017
Jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan pengenalan sekolah. Sanksi yang diterima sekolah pun cukup tegas. Anies berujar, jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada guru, kepala atau wakil kepala sekolah dari teguran tertulis hingga penghentian tetap dari jabatannya.
Anies pun mewajibkan pihak sekolah mendapatkan izin dari orangtua atau wali siswa baru untuk mengikuti pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Selain itu, sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis dari para orangtua atau wali siswa.
Anies memastikan bahwa semua pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran dari kegiatan masa orientasi siswa baru di website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak bisa menuntut secara hukum atau memberikan sanksi kepada siapapun yang melaporkan pelanggaran selama masa pengenalan siswa baru.
Selain larangan perploncoan, siswa baru juga wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Anies melarang kepada penyelenggara masa orientasi siswa untuk memeberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Dinas Pendidikan di daerah pun wajib mengaeasi pengenalan lingkungan sekolah.
(Baca Juga: Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)/Masa Orientasi Siswa (MOS) T.P 2016/2017
Jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan pengenalan sekolah. Sanksi yang diterima sekolah pun cukup tegas. Anies berujar, jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada guru, kepala atau wakil kepala sekolah dari teguran tertulis hingga penghentian tetap dari jabatannya.
Anies pun mewajibkan pihak sekolah mendapatkan izin dari orangtua atau wali siswa baru untuk mengikuti pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Selain itu, sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis dari para orangtua atau wali siswa.
Anies memastikan bahwa semua pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran dari kegiatan masa orientasi siswa baru di website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak bisa menuntut secara hukum atau memberikan sanksi kepada siapapun yang melaporkan pelanggaran selama masa pengenalan siswa baru.
Sumber:tempo
(Baca Juga : Ini Peraturan Baru Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Atau Masa Orientasi Siswa (MOS) Tahun 2016
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.kreasiberita.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.
Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber.
Terima Kasih atas kunjungan anda.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
(Baca Juga : Ini Peraturan Baru Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Atau Masa Orientasi Siswa (MOS) Tahun 2016
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.kreasiberita.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.
Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber.
Terima Kasih atas kunjungan anda.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
0 Response to "Ini Ancaman Menteri Anies Baswedan Kepada Kepsek Bila Tebukti Melakukan Perploncoan Terhadap Siswa."
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.