Siswa Disekolah Kurang Dari 120 Orang Maka Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertfikasi

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta kreasiberita.com dimanapun anda berada....



Seperti yang www.kreasiberita.com kutip dari lampung.tribunnews.com -- Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.


Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: 

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016)

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


0 Response to "Siswa Disekolah Kurang Dari 120 Orang Maka Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertfikasi"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.