Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
Bapak/Ibu Guru dimanapun Anda Berada, www.kreasiberita.com akan membagikan informasi mengenai...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara soal kesalahan hitung anggaran tunjangan profesi guru hingga kelebihan Rp 23,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Suryapranata menjelaskan, kelebihan anggaran yang diusulkan itu terjadi karena ada perubahan data guru yang sudah disertifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi.
"Ternyata, sebagian guru pindah jadi pejabat, pensiun, tidak memenuhi syarat sehingga mereka tidak berhak menerima," kata Sumarna saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2016).
(Baca Juga: INI ISI SURAT PENGHENTIAN PENYALURAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TA 2016
Laporan mengenai perubahan data guru yang disetorkan oleh daerah, menurut dia, tidak tepat waktu. Akibatnya, Kemendikbud pun mengusulkan anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.
Padahal, dana yang dibutuhkan untuk tunjangan profesi guru hanya Rp 46,4 triliun.
Kemendikbud pun mengusulkan kepada Kemenkeu agar Rp 23,3 kelebihan anggaran tidak disalurkan. Usulan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," ucap Sumarna.
(Baca Juga: Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pemotongan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru
Kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P ini pertama kali terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/8/2016) lalu.
Sri Mulyani menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu menelusuri anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: regionalkompas
0 Response to "Terkait Salah Hitung Anggaran Tunjangan Profesi Guru Hingga Rp 23,3 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbud"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.