Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Teman-teman, sahabat dan kerabat pecinta Edukasi dimanapun anda berada....
Info terkini terkait honorer yang tidak menerima gaji selama 5 bulan, kemudian MUI mengharamkan hal tersebut atas dasar menahan hak orang adalah hukumnya haram.
Persoalan Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu yang tidak menerima gaji selama lima bulan ikut mengundang reaksi tokoh di daerah tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Rusdi Syam menegaskan, haram hukumnya menahan-nahan hak orang lain. Apalagi menahan upah atau gaji dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Tenaga Honorer 5 Bulan tak Digaji, MUI: Haram Hukumnya Menahan Hak Orang menahan upah seorang pekerja apalagi sampai melakukan perbuatan zalim sudah termasuk perbuatan haram.
“Hak milik seorang berupa gaji yang ia bekerja kemudian ditahan (tidak dibayarkan) itu sama saja haram dan penzaliman. Bahkan ada salah satu hadis yang intinya memerintahkan untuk membayar upah seseorang sebelum keringatnya kering. Jadi kalau ditahan-tahan apalagi sampai tidak dibayarkan maka hukumnya haram,” ujar Rusdi dilansir dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Jumat (10/6).
Rusdi menambahkan, upah wajib dibayarkan karena menyangkut hak-hak orang lain. Karena disitu ada kebutuhan primer. Ada tanggung jawab seorang kepala keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya. Juga ada hal-hal lain yang harus ia bayarkan.
Kendati demikian, Rusdi mengingatkan perlu juga dilihat dan diteliti terlebih dahulu apa alasan belum dibayarkan upah dari Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu.
“Sebaiknya dilihat dulu apakah karena memang sistem penggajiannya, atau malah bersangkutan juga kerjanya malas atau alias tidak berkantor. Tapi seandainya memang sengaja tidak dibayar jelas itu haram hukumnya,” tegas Rusdi.
Sebelumnya diketahui Dorisman Junaedi baru saja melaporkan nasibnya ke DPRD Kota Bengkulu, karena selama lima bulan bekerja tidak mendapatkan gaji.
Setelah gaji tidak dibayarkan, juga digugat cerai oleh istrinya. Kini malah dipecat dari tempat dia bekerja, yakni Diskominfo Kota Bengkulu.
Surat pemecatan itu diterimanya pada Rabu (8/6). Sedangkan surat pemberhentiannya dari |Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, tertanggal 1 April 2016.
Dia merasakan keanehan dalam proses pemberhentian itu, karena tidak prosedur awal yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terhadapnya.
“Saya selama ini tidak pernah dipanggil ataupun ditegur jika ada salah. Sekarang kok saya yang menanyakan hak saya, malah kemudian saya dipecat," ujar Dorisman Junaedi.
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Terima kasih Atas Kunjungannya. Salam kreasiberita.com
Sumber: www.jawapos.com
0 Response to "MUI : HARAM HUKUMNYA MENAHAN GAJI HONORER"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.