Perlindungan Profesi Guru Dengan Jaminan Asuransi

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....

Bapak/Ibu dimanapun Anda Berada, selamat sore salam hangat untuk kita semua,,berikut www.kreasiberita.com akan membagikan informasi mengenai...

Hasil gambar untuk guru pgri

kreasiberita.com -- Belum lama berselang, masih dalam hitungan pekan, masyarakat dihentakkan oleh pemberitaan berbagai media massa tentang  tindak pemukulan seorang guru oleh orang tua dan siswa di sebuah SMK Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang barangkali untuk kesekian kalinya terjadi dan menimpa guru. 

Beberapa kejadian serupa terjadi pula sebelumnya. Penganiayaan di Majalengka Jawa Barat, di  Sidoarjo dan Blitar Jawa Timur,  di Terentang Kalbar, Sinjai, Sulawesi Selatan, dan beberapa tempat lain. Peristiwa tragis terakhir terjadi di Bandung, Senin, 22 Agustus 2016. Seorang guru SMP ditusuk oleh 3 orang tak dikenal hingga tewas.  

Guru, sosok manusia biasa, yang memperoleh amanah dari para orang tua sedang mengalami cobaan,  degradasi penghargaan dan wibawa. Apa pun motif dan latar belakangnya, tentu hal ini  menjadi preseden buruk bagi keselamatan guru dan kalangan pendidik di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Guru, yang oleh sebahagian masyarakat kita ditempatkan sebagai sosok yang “Digugu dan Ditiru”, memperoleh perlakuan yang tak sepantasnya. 


Pendidikan, dalam konteks yang lebih luas, adalah sebuah proses kebaikan yang seharusnya dijalani oleh semua pihak, tidak saja oleh anak didik, namun juga oleh para orang tua, lingkungan keluarga maupun masyarakat.  Pendidikan menjadi suatu proses universal yang harus dilakukan oleh semua pihak. Contoh dan keteladanan orang tua adalah pondasi serta “Entry Point” diawalinya suatu proses pendidikan pada anak. Pemukulan guru oleh orang tua siswa, bahkan diikuti pula oleh anaknya, menjadi teladan buruk bagi pendidikan dan pembinaan sikap, perilaku serta  karakter anak di kelak kemudian hari.

Penganiayaan, baik dalam bentuk phisik maupun psikis, mencerminkan sebuah kenyataan berkembangnya “atmosphere” pendidikan yang tidak kondusif. Program Pemerintah yang dikenal dengan slogan ”Sekolah Ramah Anak” menjadi kontraproduktif apabila lingkungan di mana guru mengabdi tidak ramah lagi. Keselamatan guru pun terancam. 

Pertanyaan besar sertamerta muncul, sudahkah profesi guru memperoleh perlindungan yang layak, baik secara immateriil maupun materiil ? Secara immateriil, profesi guru dilindungi oleh berbagai  perangkat peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan secara materiil, guru memperoleh gaji, honor, tunjangan,  yang kalau boleh jujur, belum merata untuk semua kalangan guru. 

Pengertian guru tidak selalu identik dengan guru PNS yang diangkat oleh Pemerintah. Jumlah guru swasta, guru honor, yang mengajar di daerah-daerah terpencil, relatif jauh lebih banyak dibanding guru-guru Pemerintah. Kesejahteraan merekapun belum sebaik guru Pemerintah. Dan tentunya ini butuh perhatian dan perlindungan Pemerintah. Perlu diingat, bahwa kedudukan, tugas dan tanggungjawab guru swasta sama dengan guru Pemerintah.

Mengutip isi  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bagian Kedua perihal  Hak dan Kewajiban, Pasal 14 Ayat 1 (g),  dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas”

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 41, secara tegas dikatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.


Dengan  semakin sering terjadinya tindak kekerasan pada guru, maka sudah tiba saatnya pemerintah melakukan upaya proteksi keamanan dan keselamatan bagi para guru. Proteksi atau perlindungan yang diberikan harus memberi kepastian akan hadirnya rasa aman dan tenang kepada para guru dalam melaksanakan tugas kewajibannya.  Sebuah desakan muncul dari salah satu  organisasi profesi guru (PGRI) meminta agar Pemerintah segera membuat Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Perlukah  sebuah Undang-Undang Perlindungan profesi guru dibuat lagi ? Yang pasti,  dari segi waktu hal tersebut sulit  diwujudkan.  Dalam kondisi demikian, pilihan terbaik dan paling bijak adalah  dengan memberi proteksi nyata, yakni jaminan asuransi.

Dari  penelitian kepustakaan di beberapa lembaga asuransi, penulis menemukan beberapa referensi  jenis perlindungan/proteksi asuransi untuk  kalangan profesi. Sebagai contoh, beberapa jenis proteksi asuransi  profesi untuk kalangan Dokter, Arsitek, Insinyur, Bankir, Direktur, Ahli IT, profesi bidang hukum, profesi bidang sumber daya manusia, serta beberapa lainnya. 

Sebagai sebuah profesi, pekerjaan guru pun memerlukan perlindungan terhadap berbagai risiko. Ancaman kekerasan phisik, sakit, kecelakaan, meninggal dunia, PHK dan lain-lain, merupakan hal yang tidak mustahil bisa menimpa setiap guru. Industri asuransi telah mengantisipasi  potensi-potensi tersebut  dengan merancang berbagai produk proteksi untuk kalangan profesional.   

Beberapa produk asuransi yang telah  dikenal oleh masyarakat,  diantaranya, Personal Accident Insurance  (Asuransi Kecelakaan Diri), Life Insuarnce (Asuransi Jiwa), Health Insurance (Asuransi Kesehatan),  Profesional Indemnity Insurance, Public Liability Insurance,  Medical Malpractice Insurance,  Director & Officer Liability Insurance serta produk-produk asuransi profesional lainnya.

Penganiayaan dan kriminalisasi guru adalah sebuah bentuk ancaman phisik dan psikis terhadap sebuah profesi. Di sinilah nasib dan masa depan guru beserta keluarganya dipertaruhkan. Sebagai sebuah profesi, sudah barang tentu  ada potensi risiko yang terkandung di dalamnya. Walaupun Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  tegas menyatakan  bahwa profesi guru memperoleh jaminan keselamatan, namun hal tersebut belum nampak diimplementasikan dalam bentuk proteksi konkrit. Ada sekitar 2 juta orang lebih berprofesi sebagai guru. Dan sebagian besar adalah guru swasta, guru-guru honor, yang tingkat kesejahteraannya relatif belum sebaik  guru-guru Pemerintah. Kelompok inilah yang sebetulnya sangat membutuhkan proteksi dan perlindungan.

Dalam perspektif asuransi, manusia adalah “Capital & Financial Assets”  yang tak ternilai, baik bagi keluarga maupun lingkungannya. Proteksi asuransi adalah jaminan “ketenangan”. Santunan hidup, santunan kematian,  biaya pengobatan dan perawatan, bea siswa bagi anak-anak, jaminan pensiun atau tunjangan hari tua;  adalah jenis-jenis jaminan yang banyak dirancang oleh industri asuransi. 


Walaupun hingga saat ini belum ada data resmi jumlah guru korban penganiayaan yang mengalami cacat atau meninggal dunia, namun potensi dan kemungkinan tersebut selalu ada. Profesi guru bisa disandang oleh siapa pun,  bagi mereka yang secara tulus ingin mengabdikan hidup dan masa depannya bagi dunia pendidikan.

Sebuah keniscayaan bahwa Pemerintah mampu menggandeng Organisasi Profesi Guru (PGRI, PGII, FAGI, dan lain-lain) dan Asosiasi Perusahaan Asuransi (AAI, AAUI, AAJI) untuk duduk bersama  merancang   sebuah format perlindungan/proteksi bagi profesi guru. Barangkali, sebuah Konsorsium Asuransi Profesi Guru bisa diwujudkan. Keamanan dan keselamatan menjadi syarat utama bagi keberlangsungan sebuah pekerjaan atau profesi.

Insan guru, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, adalah sosok manusia biasa yang mendambakan kenyamanan dan ketenangan di dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Selayaknya Pemerintah peduli terhadap nasib para pendidik. Tidak ada kata terlambat untuk melakukan upaya nyata melindungi para guru,  pencetak generasi penerus bangsa, dan penyandang predikat mulia  “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. 

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.
Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Sumber: pontianakpost

0 Response to "Perlindungan Profesi Guru Dengan Jaminan Asuransi"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunungan anda, silahkan berikan tanggapan dan komentar anda dengan bahasa yang baik dan sopan.